Jum'at, 26/04/2024 14:51 WIB

Saksi Bongkar Pertemuan Empat Mata Juliari dan Ihsan Yunus

Pernyataan itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis memastikan ada tidaknya pertemuan itu kepada ajudan Juliari, Eko.

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus di Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19.

Jakarta ,Jurnas.com - Ajudan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso mengungkap pertemuan empat mata antara bosnya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus. Keduanya bertemu di ruangan Juliari di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu diungakap Eko saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 dengan terdakwa Juliari, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pernyataan itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis memastikan ada tidaknya pertemuan itu kepada Eko.

"Apakah saudara pernah melihat saksi ihsan datang menemui terdakwa (Juliari P. Batubara)?" tanya Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin, (21/6).

"Seinget saya sekali," jawab Eko.

"Apakah saudara lihat bertemu?" tanya Damis lagi.

"Bertemu," kata Eko.

Kemudian, Damis mencoba menggali pengetahuan Eko soal isi perbicangan antara Ihsan Yunus dan Juliari. Tapi sayangnya, Eko menyebut tak mengetahui hal yang dibicarakan.

"Apakah saudara ikut dalam petemuan itu?" cecar Damis.

"Tidak," jawab Eko.

"Apakah saudara mengetahui apa yang dibicarakan pada pertemuan itu antara saksi ihsan dengan terdakwa?" timpal Damis.

"Tidak," kata Eko.

Mendengar jawaban itu, Damis pun menyingung soal waktu dalam pertemuan itu. Lantas, Eko menyebut petemuan antara dua politisi PDIP itu terjadi tak lama.

"Berapa lama?" tanya Damis.

"Tidak lama, karena pak menteri pada waktu itu akan ada sidak lapangan," kata Eko.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

KEYWORD :

KPK Juliari P Batubara Bansos Kemensos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :