Rabu, 24/04/2024 08:52 WIB

KPK Periksa Sejumlah Pihak Dalam Penyelidikan Kasus Korupsi di Aceh

Namun, Ali enggan merinci terkait identitas dari pihak-pihak yang telah diperiksa penyidik KPK dalam penyelidikan kasus rasuah itu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Aceh.

"Benar, sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa sejak beberapa waktu lalu ada kegiatan penyelidikan oleh KPK. Diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/6).

Namun, Ali enggan merinci terkait identitas dari pihak-pihak yang telah diperiksa penyidik KPK dalam penyelidikan kasus rasuah itu.

"Karena saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud,"ujar Ali.

Ali berjanji akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini lebih lanjut

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada enam orang yang diperiksa terkait proyek pengadaan Kapal Aceh Hebat dan proyek multiyears.

Orang yang diperiksa berasal dari Dinas Perhubungan Aceh, masing-masing berinisial TF, MS, MAQ, AM dan AE. Mereka diperiksa terkait pengadaan kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3 yang anggarannya mencapai Rp 175 miliar.

Sementara satu orang lagi mantan pejabat PUPR Aceh FJR, yang diperiksa terkait 15 paket proyek multiyears yang anggarannya senilai Rp 2,5 triliun.

Mengutip situs resmi Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Kapal Aceh Hebat adalah kapal motor penyeberangan (KMP) yang pengadaannya dilakukan Dinas Perhubungan sebagai salah satu moda transportasi di Aceh.

Pengadaannya dilakukan sejak awal 2020 dan dibuat PT Multi Ocean Shipyar (MOS) di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

KEYWORD :

KPK Penyelidikan Korupsi Provinsi Aceh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :