Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI), Wakil Ketua DPR-RI / Ketua Umum DPP PKB
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) mengecam kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.
Gus AMI yang juga Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan tersebut.
Mara Salem ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya di dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu dini hari (19/6/2021) di dekat rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
"Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilindungi dengan undang-undang,” ujar Gus AMI di Jakarta, Minggu (20/6/2021).
Ia mengingatkan, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
Gus AMI mengaku paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan. Tapi mereka inilah ujung tombak akurasi informasi.
"Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap,” tegas Gus AMI.
Ia mengingatkan kebebasan pers adalah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Namun ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers itu terancam.
"Salah satu yang mengancam demokrasi adalah adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis," tandasnya.
Bagi Gus AMI, perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat.
Belajar dari kasus ini, Gus AMI berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan wartawan media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait.
"Penuhilah unsur cover both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan teman-teman media,” tuturnya.
Selanjutnya, Gus AMI mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.
"Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab,” tuntas Gus AMI.
KEYWORD :penembakan wartawan Mara Salem Harahap Abdul Muhaimin Islandar Gus AMI Kebebasan Pers