Jum'at, 19/04/2024 09:53 WIB

SARBUMUSI Tolak Rencana Pemerintah Kenakan Pajak Sembako

Sembako adalah objek yang dikecualikan dalam PPN sejak Republik Indonesia berdiri, setelah sekian lama rakyat dipaksa menyerahkan upeti pertanian oleh kolonial Belanda.

Alvin M. Hasanilhaq, Ketua Bidang Makanan PP F-RTMM GARTEK SARBUMUSI. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.Com - Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI), menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan kebutuhan pokok (sembako), karena itu merupakan bentuk penindasan kepada rakyat, terutama di masa pandemi Covid 19 ini.

Hal itu mendapat kritik keras dari Alvin M. Hasanilhaq, Ketua Bidang Makanan PP F-RTMM GARTEK SARBUMUSI, saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk `Nasib Buruh di Tengah Pandemi Covid 19`, di Jakarta, (19/6).

“Rencana Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memasukkan PPN bagi Sembako merupakan bentuk penindasan dan ketidak adilan bagi rakyat miskin. Jelas kami menolak keras,  jika hal tersebut benar-benar dilaksanakan,” kata Alvin

Menurutnya, sembako adalah objek yang dikecualikan dalam PPN sejak Republik Indonesia berdiri, setelah sekian lama rakyat dipaksa menyerahkan upeti pertanian oleh kolonial Belanda. Jika PPN sembako dilakukan, maka itu akan kembali menyengsarakan rakyat, termasuk para petani. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemik Covid-19.

“Pemerintah harus lebih kreatif lagi dalam menggali potensi pendapatan negara. Jangan bisanya mengorbankan rakyatnya. Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemik covid-19,” tegas Alvin.

Karena itu, ia berpendapat rencana PPN sembako yang akan dilakukan pemerintah merupakan satu kebijakan yang sangat aneh. Sebab, di saat bersamaan masyarakat kalangan menengah ke atas justru mendapatkan relaksasi pajak, sementara masyarakat kecil seperti petani, pedagang sayur, malah dikenakan pajak.

“Petani dan peternak kita masih sering rugi kerena berbagai macam problem dalam produksinya serta masih sering tertindas oleh kebijakan, ini malah mau diperas lagi. Ditaruh di mana hati nurani pemerintah? Apa enggak bisa cari pendapatan lain selain harus memeras wong cilik,” tambah Alvin.

Dilansir dari Detik.com, dalam pasal 4A dalam draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP.

Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Belakangan diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1 persen.

Bila rencana tersebut diimplementasikan, ada kemungiinan 12 bahan pokok yang bakal kena pajak, yakni beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

KEYWORD :

SARBUMUSI Sembako PPN Alvin M. Hasanilhaq Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :