Senin, 29/04/2024 20:04 WIB

Kebijakan Offside, BRIN Tak Punya Mandat Meleburkan Lembaga Litbangjirap

Kemunduran Iptek

Andi Yuliani Paris, Anggota DPR-RI Fraksi PAN

Jakarta, Jurnas.com - Rencana peleburan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

Anggota Komisi VII DPR Andi Yuliani Paris mengingatkan, peleburan lembaga litbangjirap ke dalam BRIN adalah sebagai kemunduran bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) di Tanah Air.

Anggota DPR dari Fraksi PAN ini mengingatkan, selama ini hasil inovasi lembaga litbangjirap seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sudah dirasakan manfaatnya.

Misalnya BPPT, sudah berhasil membuat drone kombatan, membuat rapid tes antigen pertama, mendukung Genose, dan sebagainya.

"BPPT juga memberikan penerimaan negara bukan pajak yang cukup lumayan. Karena hasil-hasil rekayasa mereka digunakan industri. Jangan sampai ada kemunduran (karena peleburan) dan ada pihak-pihak yang akan tertawa ketika kita mengalami kemunduran dalam bidang inovasi," ujar Andi dalam diskusi virtual Alinea Forum ‘Model Integrasi BRIN’, Jumat (18/6).

Rencana peleburan bertiup kencang setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN, 28 April lalu.

Berbekal perpres itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memastikan, tak ada integrasi tanpa peleburan, dan yang akan dilebur adalah entitasnya, bukan tugas dan fungsi lembaga.

Rencana peleburan inilah yang jadi problem. Sebab kata Yuliani, banyak capaian positif yang dicapai lembaga, termasuk Lapan. Salah satunya sukses membuat alih teknologi untuk mengetahui kondisi cuaca.

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak tidak salah mengartikan bahwa BRIN adalah lembaga yang meleburkan seluruh lembaga litbangjirap.

"Saya tidak tahu apakah Pak Jokowi bisa melihat dampak dari peleburan ini. Bagi saya, BPPT, LAPAN, LIPI sudah semakin baik. Dan tentu juga dipikirkan bagaimana nasib teman-teman peneliti, perekayasa dan lainnya," tegas politikus PAN itu.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), BRIN bukan lembaga litbangjirap. Dalam Pasal 14 dan Pasal 42 UU Sisnas Iptek, menyebutkan soal penyelenggara dan kelembagaan Iptek.

Penyelenggara Iptek, jelas Yuliani, mencakup lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pengembangan, lembaga pengkajian, dan lembaga penerapan.

Sementara itu, kelembagaan Iptek meliputi kelembagaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, kelembagaan pengkajian dan penyerapan, kelembagaan perguruan tinggi, kelembagaan badan usaha, dan kelembagaan penunjang.

Adapun BRIN, lanjut Yuliani, diatur di Pasal 48 yang fungsinya hanya menyinergikan dan mengarahkan.

"Intinya, BRIN bukan pelaksana dalam konteks Pasal 14 dan Pasal 42. BRIN hanya mengoordinasikan perencanaan dan anggaran. Bukan pelaksana litbangjirap," tegas dia.

Oleh karena itu, menurut Yuliani, peleburan litbangjirap ke dalam BRIN bertentangan dengan Pasal 14 dan Pasal 42 UU Sisnas Iptek Tahun 2019. Makanya, Perpres tentang BRIN seharusnya dapat digugurkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Atau presiden yang mencabut sendiri perpes itu. Bukan tidak mungkin Jokowi menyadari ada kesalahan. Karena Perpres ini memengaruhi kinerja peneliti dan perekayasa," tandas Yuliani.

Sementara Wakil Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Sofian Effendi menuturkan pembubaran Kemenristek merupakan inkonsistensi kebijakan Iptek dalam implementasi UU Sisnas Iptek.

Ia mengatakan BRIN tidak dapat menggantikan kedudukan Kemenristek. Anggaran BRIN juga kecil, dan pembubaran Kemenristek merupakan kemunduran.

Di sisi lain, infrastruktur Iptek cukup lengkap dan pegawainya masih bergairah bekerja. Makanya, dia mengusulkan sebaiknya BRIN fokus menjadi lembaga pemerintah yang otonom untuk pemrograman, perencanaan, dan pengalokasian anggaran untuk pengembangan Iptek, jirap, invensi, dan inovasi.

"Itu artinya pembinaan dan pengembangan Iptek oleh organisasi pelaksana ristek dan jirap milik kementerian, lembaga, BUMN, dan pemda diintegrasikan oleh BRIN sebagai steering, bukan dilaksanakan atau driving oleh BRIN," paparnya.

BRIN, kata dia, sebaiknya memulai saja sebagai lembaga otoritas riset di bidang teknologi dan inovasi untuk mendukung pembangunan industri strategis. Baik di bidang hankam/alutsista ataupun pemanfaatan sumber daya hayati (pangan dan obat).

Itu artinya BRIN menjadi otoritas riset dan pengembangan teknologi baru. Misalnya teknologi new metals, agroindustri, food industry, marine-industry, dan teknologi informasi pada smart city.

"Kalau itu berhasil dilakukan pasti sangat besar manfaatnya bagi pengembangan ekonomi nasional," ucapnya.

Sementara Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 1998-2006 Azyumardi Azra, menilai rencana peleburan empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) sebagai petaka. Tidak ada yang bisa diharapkan dari peleburan LPNK.

Baginya peleburan empat LPNK tersebut merupakan degradasi (kemunduran/kemerosotan) di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Saya melihat tidak banyak peluang BRIN bisa berkembang dengan baik dalam waktu yang praktis cuma 1,5 tahun menjelang pemilu (2024)," katanya.

"Kerja mungkin (mulai) 2022 dan setelah itu sibuk dengan urusan pemilu. Jadi, tidak mungkin dalam waktu sesingkat itu empat LPNK yang dibubarkan kemudian dikonsolidasikan,” lanjut Azyumardi.

Ia mengingatkan konsolidasi baik anggaran maupun nomenklatur membutuhkan waktu. Dan kepada pegawai di empat LPNK, Azyumardi meminta agar mengantisipasi hal-hal terburuk jika peleburan jadi dieksekusi.

Karena, kata dia, BRIN tidak memiliki posisi tawar kuat. BRIN bukan anggota sidang kabinet. Kalaupun diundang dalam sidang kabinet, posisi BRIN tidak setara kementerian. Imbasnya, BRIN bakal sulit mengajukan anggaran untuk pengembangan Iptek.

“Kalau pun mau dipertahankan, BRIN harus menjadi lembaga koordinasi dan lembaga sinergi. Cari uang sebanyak-banyaknya, walaupun posisi tawarnya rendah. BRIN bukan pada posisi yang pas untuk berbicara sama tinggi dengan menteri,” tutur Azyumardi.

Terkait itu, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengakui anggaran pengembangan Iptek, termasuk perhatian terhadap kesejahteraan para peneliti/perekayasa masih rendah. Tanpa membenahi dua hal itu, kata dia, mimpi Presiden Jokowi agar Indonesia menjadi negara maju pada 2045 sulit terwujud.

Kemajuan suatu negara, kata dia, tak bisa dipisahkan dari investasi di bidang riset dan inovasi. "Kalau tidak mau berinvestasi di bidang riset dan inovasi, juga SDM, rasanya berat. Kita akan begini-begini saja. Tumbuh pelan-pelan, untuk konsumsi lagi, bayar utang lagi. Hanya bisa begitu," kata dia.

Indroyono mengajak berkaca pada negara-negara maju yang riset dan inovasinya jadi penopang ekonomi. Di Jepang, China, Korsel, Amerika atau Jerman, ada tiga bagian penting terkait riset dan inovasi. Yakni kebijakan, pelaksana, dan pendanaan.

"Di negara-negara maju, kebijakan dibuat pemerintah, pelaksananya lembaga pemerintah, universitas, lembaga swasta, dan industri. (Untuk pendanaanya) Di negara maju itu pemerintah hanya 30%, sisanya swasta. Di Korea 80% swasta, 20% pemerintah," ujarnya.

KEYWORD :

litbangjirap BRIN Andi Yuliani Paris Laksana Tri Handoko Sofian Effendi Azyumardi Azra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :