Jum'at, 04/07/2025 07:47 WIB

KPK Sita Enam Aset Tanah Milik Nurdin Abdullah

Penyitaan tanah itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan enam aset tanah milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA). Penyitaan dilakukan pada Kamis (17/6) kemarin.

Penyitaan tanah itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Nurdin sebagai tersangka.

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).

Ali menjelaskan bahwa tujuan pemasangan plang penyitaan antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.

Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten.

KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :