Kamis, 25/04/2024 12:53 WIB

Eks Pimpinan KPK Sampaikan Nilai Hingga Penerapan Kode Etik ke Komnas HAM

Eks pimpinan KPK ini dimintai keterangan mengenai nilai-nilai yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPK hingga penerapan kode etik

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Mochammad Jasin menyampaikan nilai-nilai yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPK hingga penerapan kode etik kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal itu menyusul adanya laporan atas dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipi Negara (ASN).

"Yang digali Komnas HAM ini adalah mengenai nilai-nilai yang sekarang ini digunakan KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, antara lain tercermin dalam satu aturan atau kode etik dalam melaksanakan tugas KPK. Serta di dalam pelaksanaan tugas itu juga dibuatkan SOP. Ini satu hal, ini sudah kita sampaikan semuanya," kata Jasin di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta, Jumat (18/6).

Jasin menyampaikan, pihaknya juga menjelaskan terkait sistem kolektif kolegial dalam Pimpinan KPK. Menurutnya, dalam pengambilan keputusan di KPK dilakukan musyawarah atau voting.

"Kemudian hal-hal yang terkait independensi KPK, seperti apa peraturannya adalah aturan-aturan yang ada di UU maupun aturan-aturan yang mengingat yang harus kita taati, berkaitan konvensi PBB menentang korupsi. Itu sudah dijelaskan semua kepada pihak Komnas HAM," ucap Jasin.

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama ini juga menjelaskan terkait proses kerja di KPK. Menurut Jasin, terdapat pegawai dari lembaga lain berstatus ASN yang dipekerjakan di KPK. Dia menegaskan, apabila melanggar suatu pekerjaan di KPK, tetap disanksi dengan kode etik dan pedoman perilaku.

"Apabila dia melanggar kode etik dan dia tidak perform melaksanakan tugasnya, itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan, misalnya pemecatan. Jadi pemecatan itu ada background dan harus ada auditnya. Di KPK ada pengawas internal, apabila melanggar kode etik apa buktinya melanggar, apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa buktinya. Apabila dia melanggar hukum, maka ada hal-hal yang dieksplore atau digali apa pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai KPK," ujar Jasin.

Dalam kesempatan ini, sejumlah mantan Pimpinan KPK lainnya turut hadir antara lain Mochammas Jasin, Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto.

Pemeriksaan terhadap sejumlah mantan Pimpinan KPK ini setelah Komnas HAM memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (17/6) kemarin. Ghufron kepada Komnas HAM menjelaskan terkait prosedur pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," ujar Ghufron.

"Kemudian, lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya," sambungnya.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan, pelasanaan TWK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020.

"Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," tegas Ghufron.

Ghufron merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," papar Ghufron menandaskan.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN tes wawasan kebangsaan Komnas HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :