Sabtu, 20/04/2024 08:10 WIB

MPR: Pajak Sembako Jangan Sampai Melemahkan Daya Beli Masyarakat

Rencana Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memasang tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako melalui perubahan kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan beragam reaksi dari publik.

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Rencana Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memasang tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako melalui perubahan kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan beragam reaksi dari publik.

Menurut Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, setiap kebijakan mestinya dilakukan secara komprehensif. Sebab, kebijakan yang diberlakukan tersebut harus menjadi hukum positif dan dapat mengikat bagi semua warga negara.

“Saya ingin mengajak kita semua, di dalam penetapan kebijakan, apalagi nanti kebijakan itu akan dituangkan menjadi sebuah hukum positif dalam bentuk undang-undang, tentu yang mesti kita lihat secara komprehensif adalah hal-hal yang logical thinking nya itu masih harus diikuti dulu,” kata Arsul dalam acara diskusi Empat Pilar bertajuk ‘Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial’, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (16/6).

Arsul heran, dengan gaya-gaya komunikasi yang dilakukan pemerintah dalam menanggapi sebuah polemik yang ada di ruang publik. Pada isu ini misalnya, kata dia, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan justru mempersoalkan bocornya draft revisi UU KUP, dan bahkan tidak bisa menaggapi atas kekisruhan tersebut.

Meski kemudian, sebut Arsul, pihak Kementerian Keuangan merespon pertanyaan publik bahwa pajak Sembako hanya dikenakan pada level premium saja.

”Saya kalau dari sisi kemanfaatan saja, saya melihat bahwa kalau kemudian menjadi gegeran ini memang selalu ada baiknya di negara ini, kenapa? karena dengan demikian akan timbul lebih banyak atau lebih lagi sifat kehati-hatian sifat ikhtiar dari pengambil kebijakan,” papar politikus PPP itu.

Arsul menyatakan, kalau kegaduhan ini harus dapat pemahaman, bahwa terlepas tetap pro kontranya, kebijakan memajaki Sembako premium itu, itulah yang dimaksudkan.

”Kita enggak tahu juga kalau ini enggak gegeran, apa benar memang kebijakan awalnya itu hanya sembako premium atau sembako premium itu muncul kemudian karena ini sudah gegeran, itukan kita tidak tahu,” terangnya.

Oleh karena itu, Arsul kembali mengingatkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan dari semua sisi dalam memperluas penerimaan pajak di tengan Pandemi Covid-19 dengan dilakukannya revisi UU KUP nantinya.

“Ketentuan umum perpajakan yang akan tentu secara menyeluruh,  akan mempengaruhi juga kebijakan perpajakan kita, yang jelas banyak kemudian kalangan pengusaha itu ya menolak kebijakan ini , karena apa? di tengah pandemi seperti ini ya ini dikhawatirkan  tentu akan kemudian makin melemahkan daya beli dan tentu juga putaran roda perekonomian kita,”pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Warta MPR PPP Arsul Sani Pajak Sembako PPN Kementerian Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :