Sabtu, 27/04/2024 09:48 WIB

Kadishub DKI : Perlu Penyesuaian Besaran Tarif Parkir Bagi Kendaraan Bermasalah

Untuk melakukan perubahan penanganan permasalahan transportasi, parkir menjadi instrumen pengendalian lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. (Foto: ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan, perlu kajian tentang tarif parkir lebih tinggi atau disinsentif, bagi kendaraan pribadi yang tidak memenuhi beberapa prasyarat, seperti tidak lolos uji emisi, belum bayar pajak dan sebagainya.

Kebijakan ini mengacu pada Pergub No 31 tahun 2017 tentang tarif layanan parkir yang diselenggarakan oleh UP Parkir. Kemudian Pergub 120 tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas umum di luar badan jalan.

Hal itu, disampaikannya pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD), tentang tarif layanan dan biaya parkir. Kegiatan yang digelar secara hybrid, di Kantor Dishub DKI, Jl Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2021).

"Untuk melakukan perubahan penanganan permasalahan transportasi, parkir menjadi instrumen pengendalian lalu lintas. Maka perlu ada penyesuaian, baik dari sisi regulasi maupun besaran tarif yang akan diterbitkan," kata Syafrin.

Kegiatan FGD ini dihadiri 105 peserta, baik secara offline maupun online melalui Zoom meeting. Mereka ada yang dari Makasar, Gresik, Surabaya, Depok dan sejumlah daerah lainnya. Hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), YLKI dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBBI).

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Rusambarto menjelaskan, FGD ini merupakan kali kedua yang diadakan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di kantor Dinas Perumahan DKI, 5 Februari 2020 lalu.   

"Kita akan terapkan pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan maupun uji emisi. Tahun ini akan kita terapkan di enam lokasi berbeda di Jakarta," ungkap Adji.

Dia menjabarkan, enam lokasi itu adalah Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, Ruas Jalan Mangga Besar, Jalan Denpasar dan Jalan Boulevard Raya. Adapun lokasi parkir offstreet dan onstreet yang sudah diterapkan kebijakan ini ada di pelataran parkir IRTI Monas, Blok M Square dan Gedung Samsat Jakarta Barat.

KEYWORD :

Dinas Perhubungan DKI Tarif Parkir Transportasi Syafrin Liputo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :