Selasa, 23/04/2024 19:27 WIB

Mendagri Perpanjang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, Peran Puskesmas Jadi Sentral

Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran Puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)Nomor 13 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Pembatasan ini mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Melalui Inmendagri tersebut, PPKM berbasis Mikro kembali diperpanjang, dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Menariknya, dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diposisikan kian sentral. Puskesmas dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

“Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran Puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Rutin Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Video Conference, Senin (14/6/2021).

Gubernur, Bupati/Walikota juga diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment).

Peran Posko Desa/Kelurahan

Melalui PKKM Mikro, desa/keluarahan diminta untuk membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko. Sedangkan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko, diminta agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT).

Lewat Pos Komando (Posko) di tingkat desa/kelurahan pula, diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali. Model pengendalian ini juga dinilai cukup efektif dalam penularan kasus positif secara aktif.

“Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi," kata Suhajar

Suhajar juga membeberkan, dari kurang lebih 76 ribu desa/kelurahan di Indonesia, 39 ribu desa di antaranya dilaporkan telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Ia pun berharap seluruh posko diaktifkan guna mendukung program pemerintah dalam mengendalikan pandemi.

"Berdasarkan data sementara yang ada terdapat posko-posko yang aktif, dan di beberapa tempat masih ada yang belum (berjalan). Ke depan kita akan up date terus, baik jumlah posko maupun aktivitasnya. Kita harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita," ujarnya.

KEYWORD :

Kementerian Dalam Negeri Inmendagri PPKM Mikro Puskesmas Suhajar Diantoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :