Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim utusan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta klarifikasi terkait isu dugaan pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK)
Kedatangan itu menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena disebut tak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021 untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/6).
Ali mengatakan pihaknya diterima oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam; Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM; serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.
"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat jawaban Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.
Triwulan I, Pelindo Multi Terminal Catatkan Kinerja Bongkar Muat Komoditas Curah 19,8 Juta Ton
Ali juga menyampaikan Lembaganya akan membahas dan menyiapkan informasi yang diperlukan oleh Komnas HAM dimaksud.
"Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK menghormati Tupoksi Komnas HAM sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan komnas HAM," pungkas Ali.
Dikonfirmasi terpisah, Choirul Anam mengatakan pihaknya akan memberikan informasi lengkap mengenai perkembangan penanganan aduan terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut dalam jumpa pers, Selasa (15/6) siang.
"Kami akan konpers pukul 11.00 WIB," ucap Anam.
KEYWORD :KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan Komnas HAM