Jum'at, 19/04/2024 01:06 WIB

PKB Bersuara Lantang Soal Politik Anggaran untuk Pesantren dan Madrasah

Dalam rapat Banggar di DPR, legislator Fraksi PKB Ratna Juwita Sari, mengritisi perpres 43 tahun 2019 dan lambatnya realisasi dana abadi pesantren yang diamanatkan di UU nomor 18/2019.

Anggota DPR dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari

Jakarta, Jurnas.com - PKB kembali bersuara lantang tentang politik anggaran untuk pesantren dan madrasah swasta. Dalam rapat badan anggaran (Banggar) di DPR, legislator Fraksi PKB Ratna Juwita Sari, mengritisi perpres 43 tahun 2019 dan lambatnya realisasi dana abadi pesantren yang diamanatkan di UU nomor 18/2019.
 
Kepada Kemenko PMK, Ratna menyampaikan Perpres 43/2019 tidak mewadahi keberadaan madrasah swasta. Sehingga madrasah swasta tidak dapat mengakses bantuan pemerintah.
 
"Padahal selama ini, madrasah-madrasah swasta itu telah memberikan kontribusi besar terhadap dunia pendidikan. Tapi, kami menilai dalam Perpres ini, pemerintah mendeskreditkan madrasah swasta. Dengan adanya Perpres ini madrasah jadi tidak berhak mendapatkan bantuan pemerintah," terang Ratna, saat rapat di Banggar DPR, Jakarta, Senin (14/6).
 
Fraksi PKB, lanjutnya, meminta pemerintah melakukan revisi dan menyempurnakan atas perpres tersebut.
 
"Sebab data dan fakta menunjukkan, kontribusi madrasah swasta itu perannya sangat besar terutama untuk mustad`afin (masyarakat tidak mampu). Maka kami minta Perpres ini agar lebih disempurnakan demi menciptakan layanan pendidikan yang adil dan merata," sambungnya.
 
Selain soal akses bantuan madrasah swasta yang tersisihka, Fraksi PKB juga kembali meminta pemerintah segera merealisasikan dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren sebagai amanat UU yang telah disahkan dua tahun lalu, menurut Ratna, belum serius ditindaklanjuti pemerintah.
 
"Kami ingin kembali mengingatkan terkait dana abadi pesantren yang sudah diamanatkan dalam undang-undang pesantren. Sudah hampir dua tahun sejak UU ini berlaku, kami melihat belum ada keseriusan pemerintah merealisasikan hal tersebut," tegasnya.
 
Dana abadi pesantren tertuang dalam undang-undang pesantren pasal 49 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. 
 
Selain menginisiasi lahirnya UU Pesantren, PKB memang paling konsen mengawal implementasi politik anggaran bagi pengembangan pesantren dan madrasah. Ratna mengaku, sudah berkali menyampaikan catatan kepada pemerintah agar dapat merealisasikan amanat undang-undang serta menegaskan konsistensi dalam menegakkan pemerataan keadilan kepada lembaga pendidikan.
 
"Oleh karena itu, kami meminta Menko PMK sebagai koordinator dari lembaga dan kementerian di bidang pendidikan dan keagamaan agar segera melakukan program koordinasi untuk mewujudkan pembentukan dana abadi pesantren ini," tandas Ratna yang disampaikan langsung kepada Menko PMK, Muhadjir Effendy.
KEYWORD :

Warta DPR Banggar DPR Fraksi PKB Anggaran Pesantren dan Madrasah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :