Sabtu, 20/04/2024 10:09 WIB

KPK Tetapkan Rudy Hartono Iskandar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya dan satu perusahaan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (Kiri), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Kanan)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019.

"Setelah di temukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar), Direktur PT ABAM sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ), Yoory Corneles Pinontoan dan dua petinggi Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo.

Dua orang itu yakni, Direktur Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe.
KPK juga menetapkan Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa PT Adonara yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah.

Kemudian pada 4 Maret 2019, Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

"Adapun harga kesepakatan AR (Anja), TA (Tommy) dan RHI (Rudy) dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp2,5 juta permeter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar," kata Setyo.

Setyo melanjutkan, pembelian tanah tersebut dilakukan pada 25 Maret 2019. Selanjutnya dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

"Pihak AR (Anja), TA (Tommy) dan RHI (Rudy) kemudian menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga permeternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar," ungkap Setyo.

Selanjutnya, kata Setyo, bahwa diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.

Kemudian pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual ialah Anja.

Masih pada waktu yang sama, dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekira sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory) dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp43,5 miliar," kata Setyo.

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menyatakan, atas perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Selaon itu, ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

"Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman. Hingga saat ini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 M dari AR (Anja) dan TA (Tommy). Saat ini masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka aset recovery hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory Corneles Pinontoan A




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :