Senin, 29/04/2024 09:58 WIB

KPK Dalami Korupsi Wali Kota Madiun

Bambang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi untuk pembangunan proyek Pasar Baru Madiun, Jawa Tengah

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalamii kasus dugaan korupsi di Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur yang menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka.

Zainuddin Thohir yang diketahui berprofesi sebagai Notaris diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Pelak‎sana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati mengatakan, Zainuddin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bambang Irianto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Bambang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi untuk pembangunan proyek Pasar Baru Madiun, Jawa Tengah.

Wali Kota Madiun dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi terkait pembangunan Pasar Madiun tahun 2010 -20‎11. Proyek itu sendiri bernilai Rp 76, 5 Miliar.

Atas dugaan itu, Bambang dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

KEYWORD :

KPK korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :