Jum'at, 26/04/2024 10:53 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Selain Aa Umbara, KPK juga akan memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. 

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Guna kebutuhan melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik memperpanjang masa penahanan AUM (Aa Umbara Sutisna)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Selain Aa Umbara, KPK juga akan memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Andri Wibawa selaku anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

"Penahanan masing-masing tersangka diperpanjang selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Ali mengatakan, penahanan Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juni 2021 hingga 7 Julo 2021. Keduanya masih akan mendekam di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Sementara penahanan Totoh dilakukan sejak 31 Mei 2021 sampai 29 Juni 2021 bertempat di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Tersangka pengadaan barang tanggap Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :