Sabtu, 27/04/2024 06:00 WIB

Pimpinan KPK Enggan Disebut Mangkir dari Panggilan Komnas HAM

Ghufron menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menolak disebut mangkir dalam pemanggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurutnya mangkir pemanggilan artinya tidak memberikan alasan ketidakhadiran.

"Mengapa KPK atau saya nggak hadir terhadap undangan Komnas HAM? Mohon diklarifikasi KPK tidak mangkir. Yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan," kata Ghufron ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6).

Namun, Ghufron mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Komnas HAM terkait pelanggaran HAM apa yang akan didalami kepada pimpinan KPK. Hal itu untuk memastikan klarifikasi Komnas HAM kepada Pimpinan KPK.

"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelangga HAM apa," cetus Ghufron.

Ghufron menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Maka dari itu Pimpinan KPK membutuhkam kepastian terkait pemanggilan tersebut.

"Dalam rangka memberi kepastian, KPK bertanya ke Komnas HAM bahwa KPK itu dipanggil dalam pemeriksaan atas dugaan HAM apa?. Sekali lagi untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah salah satu hak asasi manusia yang dihormati," imbuhnya.

Meski demikian, Ghufron tidak bisa menjawab akan menghadiri pemanggilan Komnas HAM pada Selasa (15/6) pekan depan atau tidak. Dia justru berdalih, Komnas HAM sepatutnya memberikan keterangan jelas sebelum memanggil Pimpinan KPK.

"Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," tegas Ghufron.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan Komnas HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :