Sabtu, 20/04/2024 03:49 WIB

DPR Tegaskan Pajak Sembako Hambat Pemulihan Ekonomi Rakyat

Kalangan dewan mendesak pemerintah membatalkan rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok (sembako).

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendesak pemerintah membatalkan rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok (sembako).

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak mengatakan, kebijakan tersebut justru kontraproduktif dan menghambat pemulihan ekonomi rakyat yang sudah susah akibat pandemi Covid-19.

“Dimana-mana kalau resesi itu, pajak dikurangi jadi sekecil mungkin. PPN atas Sembako maupun kenaikan PPN lainnya akan semakin membebani rakyat,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/6).

Menurut Amin, rencana pemberlakuan PPN terhadap sembako sebesar 12 persen akan memperbesar pengeluaran masyarakat sehingga berdampak terpangkasnya tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Naiknya harga karena dikenakan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada kesehatan, terutama anak-anak kalangan kelompok bawah akan kekurangan gizi,” terangnya.

Selain membebani rakyat dari sisi konsumen, lanjut Amin, kebijakan tersebut memberatkan para pedagang terutama jutaan pedagang kecil karena kesulitan untuk menjual barang dagangannya akibat kenaikan harga jika PPN diberlakukan.

“Bagi perusahaan perdagangan maupun industri juga makin berat karena bisa dipastikan penjualan perusahaan akan turun.

Merujuk data dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) selama pandemi Covid-19, lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar turun,” terangnya.

Belum lagi sejumlah barang kebutuhan yang mengalami fluktuasi harga, dengan dikenakan PPN maka harga-harga kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat otomatis akan makin naik dan mahal untuk dijangkau.

“Kenaikan PPN terutama pemberlakuan PPN pada sembako, alih-alih meningkatkan perolehan pajak, justru menyebabkan pemulihan ekonomi akan semakin lambat,” terangnya.

Menurut Amin, pemerintah seharusnya konsisten untuk memulihkan perekonomian, antara lain dengan memberikan lebih banyak insentif agar konsumsi atau belanja masyarakat menengah meningkat.

Amin menilai kunci utama percepatan pemulihan ekonomi terletak pada tingkat konsumsi masyarakat. Selain itu belanja konsumsi ini juga bisa membantu bisnis para pelaku UMKM untuk kembali pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.

“Kebijakan pemerintah kok makin membingungkan. Pertumbuhan ekonomi ingin diatas 6 persen, tapi faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan, yaitu tingkat konsumsi masyarakat, kok malah direcoki dengan pajak,” tanya Amin.

Menurut Amin, jika kita ingin ekonomi tumbuh rata-rata di atas 6 persen, konsumsi rumah tangga harus tumbuh di atas 5,3 persen. Jika kemudian sembako saja dipajaki, maka potensi konsumsi rumah tangga tumbuh tinggi pada 2022 bisa ambyar. Masyarakat selama ini banyak yang menahan belanja atau konsumsi dengan harapan pandemi sudah selesai tahun depan, kalau kemudian pemerintah menaikkan PPN, hal itu bisa menghambat peningkatan konsumi masyakarat.

“Kenaikan PPN ini akan merembet kemana-mana termasuk kenaikan biaya untuk pariwisata dan traveling, serta konsumsi barang tahan lama seperti elektronik ataupun mobil dan rumah. Jelas ini kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi,” kata Wakil Rakyat dari Dapil Jatim IV itu.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI DPR Amin AK PPN Pajak Bahan Pokok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :