Rabu, 24/04/2024 06:09 WIB

Wacana Pajak Sembako, Gus AMI: Memberatkan Rakyat dan Kontraproduktif

Kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) meminta Pemerintah meninjau ulang rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako).

Rencana Pemerintah itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Gus AMI, pajak Sembako berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat bawah, dan kontraproduktif dengan upaya menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Gus AMI di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai jika bahan pokok dikenakan PPN akan membebani masyarakat. Apalagi pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omset dagang menurun.

"Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat, karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Gus AMI, akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya terutama pekerja/karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.

Disisi lain, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0% bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat.

"Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” kata Gus AMI.

KEYWORD :

Abdul Muhaimin Iskandar Gus AMI PKB pajak sembako UU KUP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :