Kamis, 18/04/2024 17:33 WIB

Israel Kembali Menargetkan Pembongkaran Puluhan Rumah Warga Palestina

Pemerintah Kota Yerusalem yang dikelola Israel mengeluarkan perintah pembongkaran untuk puluhan keluarga Palestina di pinggiran Al-Bustan di lingkungan Silwan Yerusalem Timur yang diduduki.

Seorang tentara Israel dan penjaga perbatasan berdiri saat sebuah ekskavator menghancurkan sebuah rumah Palestina di Tepi Barat pada 8 Maret 2021 [HAZEM BADER/AFP via Getty Images]

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Kota Yerusalem yang dikelola Israel mengeluarkan perintah pembongkaran untuk puluhan keluarga Palestina di pinggiran Al-Bustan di lingkungan Silwan Yerusalem Timur yang diduduki.

"Kami ingin memberi tahu Anda bahwa kami akan melakukan pembongkaran sesuai dengan keputusan pengadilan. Untuk meminimalkan kerusakan, Anda harus meninggalkan rumah tanpa orang dan barang hingga 21 hari setelah menerima surat ini. Pemerintah kota tidak bertanggung jawab untuk kerusakan properti jika rumah tidak dievakuasi seperti yang disebutkan," bunyi pengumuman itu dilansir Middleeast, Kamis (10/06).

Ini terjadi setelah pengadilan Israel menunda keputusannya atas banding yang diajukan bulan lalu oleh dua dari tujuh keluarga Palestina di Silwan yang menghadapi pemindahan paksa dari rumah mereka.

Di luar, warga Silwan telah berkumpul bersama puluhan pendukungnya untuk mengecam perintah pembongkaran tersebut.

Namun, pasukan keamanan Israel dengan keras mengganggu unjuk rasa tersebut, memukuli para pemrotes dan menangkap Sultan Surhan dan Qutaiba Odeh, 16 tahun, seorang warga Silwan yang rumahnya diancam dengan perintah pembongkaran.

Qutaiba Odeh mengatakan bahwa apa yang terjadi di Sheikh Jarrah sekarang terjadi di Silwan.

Lingkungan Al-Bustan di Silwan, yang terletak di selatan Kota Tua, memiliki 119 keluarga di 88 bangunan yang terancam dibongkar untuk dijadikan taman arkeologi Israel.

Kota Yerusalem telah secara resmi mengubah nama Al-Bustan menjadi Gan Hamelekh (Taman Raja), mengklaim bahwa itu adalah taman untuk raja-raja Israel ribuan tahun yang lalu.

Kebijakan pembongkaran rumah dan penghancuran properti lainnya yang dipraktikkan secara luas oleh Israel menargetkan seluruh keluarga. 

Pembongkaran tersebut dianggap sebagai hukuman kolektif ilegal dan merupakan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional.

KEYWORD :

Warga Palestina Pasukan Israel Tepi Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :