Sabtu, 05/07/2025 08:19 WIB

Tegas, PKB Senayan Tolak Wacana Pajak Komoditas Bahan Pokok

Kalangan dewan menyoroti rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Wakil Ketua Komisi XI dari F-PKB, Fathan Subchi. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyoroti rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

 

Wakil ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menegaskan, wacana ini kontraproduktif bagi upaya recovery (pemulihan) ekonomi, yang masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

 

“Skema penetapan tarif PPN untuk komoditas bahan pokok ini pertama kali dimunculkan karena di undang-undang sebelumnya 11 bahan pokok bebas pajak, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melebarkan pemaknaan 11 bahan pokok itu menjadi apapun komoditas yang vital bagi masyarakat,” jelas dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/6).

 

“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemic yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” sambung Fathan.

 

Menurutnya, memang benar jika di beberapa negara komoditas bahan pokok menjadi objek pajak. Kendati demikian hal tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia.

 

“Ada perbedaan konteks seperti stabilitas harga komoditas, kepastian serapan pasar hasil panen, dan beberapa indikator lain yang kebetulan di Indonesia masih belum stabil,” katanya.

 

Sekretaris Fraksi PKB DPR ini menjelaskan, rata-rata harga komoditas bahan pokok di Indonesia masih belum stabil. Dia mencontohkan fluktuasi harga gabah yang kerap merugikan petani. Pun juga serapan hasil panen yang kerap belum terjamin.

 

“Kalau mau menaikan pajak harus diimbangi kemampuan pemerintah dalam menyetabilkan harga termasuk memastikan serapan hasil panen,” katanya.

 

Fathan juga menyoroti momentum digulirkannya wacana PPN untuk bahan pokok. Saat ini situasi perekonomian makro masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Pertumbuhan ekonomi pun masih minus.

 

“Memunculkan wacana pajak bahan pokok di saat perekonomian belum sepenuhnya pulih akan memberikan dampak negatif seperti penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, hingga menekan psikologis petani. Harusnya pemerintah lebih hati-hati dalam mengulirkan wacana yang sensitif,” pungkasnya.

 

Diketahui, Komisi XI telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kententuan Umum Perpajakan (KUP) dari pemerintah. Dalam RUU KUP tersebut memang disebutkan ada tiga opsi skema tarif untuk menetapkan PPN Bahan Pokok yakni tarif umum dipatok 12 persen, tarif rendah sesuai skema multitarif 5 persen dan tarif final dipatok 1 persen.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI DPR Fathan Subchi Pajak Bahan Pokok PPN PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :