Kamis, 25/04/2024 20:20 WIB

Pengamat Bilang Pemerintah Telat Sikapi Keputusan Arab Saudi Soal Haji

Jika total calon jamaah haji sebanyak 4 juta orang, dibagi 221 orang, maka kurang lebih 18 hingga 20 tahun waktu menunggu atau antrean bagi calon jamaah haji yang baru daftar tahun ini

Pengamat Haji Ade Marfuddin. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah RI dinilai telat menyikapi keputusan pemerintah Arab Saudi terkait ibadah umrah dan haji di era pandemi Covid-19.

“Saya katakan pemerintah telat menyikapi keluarnya surat dari pemerintah Arab Saudi yang hanya mengizinkan 11 negara yang diizinkan (beribadah umrah dan haji-red),” kata Pengamat Haji Ade Marfuddin dalam Dialektika Demokrasi “Nasib Jamaah Haji Indonesia” di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Ade mengatakan, pembatalan ibadah haji tentu memiliki efek secara psikologis kepada calon jamaah yang hampir 221.000 orang. Mereka adalah calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 lalu.

Menurut Ade, kalau pun pemerintah Arab Saudi memberi kuota dan mengizinkan Indonesia memberangkatkan calon jamaah haji, itu pun Ade anggap sudah telat. Sebab persiapan menyelenggarakan ibadah haji tidak sebentar, minimal butuh waktu 45 hari. Sementara tanggal 14 atau 15 Juli sudah Idul Adha.

“Harusnya pemerintah sudah mengambil keputusan sejak satu minggu yang lalu. Tidak membuat calon jamaah berharap-harap cemas, menunggu terus,” kata Ade.

Ade menegaskan, Kementerian Agama harus memberikan penjelasan kepada calon jamaah bahwa penundaan itu bukan hanya aspek kesalahan pemerintah dan juga bukan karena vaksin sinovac seperti yang diduga, tapi memang otoritas Arab Saudi tidak memberi izin.

Menurut Ade, dampak dari dua tahun berturut-turut tidak memberangkatkan calon jamaah haji, tentu akan semakin memperpanjang daftar tunggu karena terjadi penumpukan sekitar 442 calon jamaah haji yang tertunda.

“Jika total calon jamaah haji sebanyak 4 juta orang, dibagi 221 orang, maka kurang lebih 18 hingga 20 tahun waktu menunggu atau antrean bagi calon jamaah haji yang baru daftar tahun ini,” katanya.

Pemerintah juga harus memberikan penjelasan dana calon jamaah haji yang menumpuk di BPKH yang totalnya sekitar Rp150 triliun dan ada sekitar Rp15 triliun dana calon jamaah haji yang gagal berangkat selama dua tahun ini.

“Pemerintah harus memberikan penjelasan secara transparan, mau diapakan uang sebanyak itu. Termasuk bagaimana dengan hasil bunga dan hasil optimalisasi dana calon jamaah haji tersebut,” katanya.

KEYWORD :

Ibadah Haji Arab Saudi Jamaah Haji Ade Marfuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :