Jum'at, 26/04/2024 12:59 WIB

DPR Tegaskan Pembatalan Ibadah Haji 2021 Tak Terkait Vaksin Sinovac

Keputusan pembatalan meniadakan penyelenggaraan jamaah haji asal Indonesia tidak ada hubungannya dengan lobi diplomasi dan penggunaan vaksin Sinovac seperti dugaan sejumlah pihak.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq. (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Keputusan pembatalan meniadakan penyelenggaraan jamaah haji asal Indonesia tidak ada hubungannya dengan lobi diplomasi dan penggunaan vaksin Sinovac seperti dugaan sejumlah pihak.

Hal itu ditekankan Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Nasib Jamaah Haji Indonesia’ di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6). 

“Alasan Sinovac itu bukan menjadi alasan penting,” tegasnya,

Sejumlah pihak menyatakan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dalam penerimaan jamaah haji salah satunya karena pemerintah Arab Saudi hanya menerima jamaah dari negara-negara yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari vaksin yang telah menerima Emergency Use Listing Procedure (EUL) dari WHO.

Vaksin yang dimaksud adalah Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan AstraZeneca. Sedangkan Indonesia hanya menggunakan AstraZeneca dalam jumlah terbatas. Sementara vaksin paling banyak digunakan masyarakat di Indonesia adalah vaksin Sinovac produksi China, yang hingga saat ini belum mendapatkan EUL dari WHO.

Kembali ke Maman. Kata dia, sejak awal pemerintah dan DPR tetap memegang Sinovac karena berpegang WHO membolehkan. Ketika dikonfirmasi pemerintah Arab Saudi pun menyatakan tidak ada masalah. Namun, ketika Arab saudi sempat membuka penerimaan jamaah ibadah umroh termasuk asal Indonesia, ketika tiba di sana harus menhjalani VCR lagi dan harus diisolasi.

Karena alasan itu, pemerintah dan DPR memutuskan sejak dini untuk tidak memberangkatkan jamaah haji. Ada tiga alasan yang mendasari keputusan tersebut, yaitu alasan kesehatan untuk memprioritaskan penyelamatan jiwa, Arab Saudi yang belum memberikan kuota haji bagi Indonesia, dan Indonesia termasuk negara yang tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.

“Jadi, Komisi VIII DPR sudah diskusi panjang dengan Kementerian Agama RI, dan akhirnya dengan tiga alasan tersebut maka Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2021 ini,” jelas Maman.

Politisi PKB ini menambahkan, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakat akan mensosialisasikan keputusan ini.

“Supaya tidak ada hoaks yang menyebar bahwa kita tidak bisa berangkat karena kita punya tunggakan, itu salah semua. Ada hoaks lagi bahwa kita ini dianggap sebagai negara yang kurang diplomasinya, salah bapak-bapak, diplomasi kita udah optimal,” demikian Maman Imanulhaq.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq PKB Haji Arab Saudi Vaksin Sinovac




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :