Sabtu, 20/04/2024 06:00 WIB

Usut Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Komisaris PT Golden Bamboo Batam

Saat ini KPK masih fokus mencari alat bukti melalui pemeriksaan saksi hingga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Pengusutan kasus tersebut dilakukan dengan memanggil Komisaris PT Golden Bamboo Batam, Sesilia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Saat ini KPK masih fokus mencari alat bukti melalui pemeriksaan saksi hingga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di PT Golden Bamboo Bintan di Batam pada Jumat (6/3).

Selain itu KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya yaitu, Kompleks perumahan Rafflesia, Batam; Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi, Batam; dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

"Dari penggeledahan ini ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata Ali.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi. KPK juga menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. 

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

KEYWORD :

KPK pengaturan barang kena Cukai Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :