Sabtu, 27/04/2024 11:40 WIB

Pembobol Bank BNI Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara

Selain hukuman badan, Maria Pauline juga dihukum pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa kasus pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI, Maria Pauline

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit(L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPK secara bersama-sama & berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/5) malam.

Selain hukuman badan, Maria Pauline juga dihukum pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menilai Maria terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun atas tindakan yang dilakukannya.

Maria juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Maria disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni Maria tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara hal meringankan adalah Maria belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan aset perusahaan di bawah PT Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Maria dengan vonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

KEYWORD :

Maria Pauline Lumowo BNI 46 PT Sagared Team Vonis Pengadilan Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :