Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. (Foto: Dok. Humas DPD RI)
Jakarta, Jurnas.com - Data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjual-belikan dalam sebuah forum. Data ini mencakup nomor KTP, gaji, nomor telepon, alamat dan email, bahkan data orang yang sudah meninggal juga terdapat di dalamnya.
Menurut Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, semua pihak terkait harus bertanggung jawab atas bocornya Identitas kependudukan warga Indonesia.
"Data pribadi harusnya terlindungi, tidak mudah tersebar apa lagi diperjualbelikan" ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (21/5).
Senator muda yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia itu menambahkan, era digital seperti sekarang ini data kependudukan sangatlah vital. Harus dijaga kerahasiaannya karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan Data Pribadi untuk melaksanakan proses,” terang Fachrul Razi.
Dia menilai, sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) .
"Harus segera disahkan RUU ini, mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan," jelas Fachrul Razi.
Alumni Politik Universitas Indonesia menambahkan, Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya.
Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berdasarkan Persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini masih berupa rancangan undang-undang, ditargetkan bisa selesai awal tahun depan.
“RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi,” tutupnya.
Rancangan undang-undang tersebut saat ini masih dalam proses politik di DPR. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masuk ke tahap pembahasan di DPR sejak September lalu. Semula, undang-undang ini ditargetkan selesai pada November tahun ini.
KEYWORD :Warta DPD Ketua Komite I DPD Fachrul Razi Data Pribadi RUU PDP BPJS Kesehatan