Herwin Wijaya | Kamis, 03/11/2016 21:21 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota DPRD Tanggamus meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka adalah para legislator yang melaporkan dugaan suap Bupati Bambang Kurniawan terkait pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016.
Hal itu mengemuka dari pengakuan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor
KPK, Jakarta, Kamis (3/11). Semendawai hadir untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum
KPK terkait perlindungan tersebut. Mengingat kasus yang menjerat Bambang itu ditangani
KPK. Dan anggota DPRD yang melaporkan dugaan rasuah itu merupakan saksi
KPK.
"Mereka (anggota DPRD Tanggamus) meminta perlindungan ke LPSK dan atas permintaan itu, kita berkordinasi dengan
KPK terkait kasus jugag, dengan Polisi setempat kita sudah kerjamsama berikan pengawalan kepada anggota DPRD yang konsisten (mengungkap dugaan rasuah Bupati Bambang)," ujar Semendawai.
Dikatakan Semendawai, awalnya ada 13 anggota DPRD Tanggamus menjadi pelapor. Akan tetapi belakangan yang konsisten dengan laporannya tinggal delapan orang. "Yang sudah buat perjanjian dengan LPSK itu 8 orang," terang Semendawai.
Bukan tanpa alasan mereka meminta perlindungan. Pasalnya, terkait pelaporan dugaan rasuah itu, mereka kerap mendapat teror. "Kami berikan perlindungan dan itu sudah berjalan. Jadi, tidak ada masalah soal itu," ujar Semendawai.
Menurut Semendawai, ada beberapa sebab yang melatarbelakangi pelaporan dan permintaan perlindungan tersebut. Salah satunya lantaran ada tekanan-tekanan terhadap pelapor. Contohnya, ada upaya pergantian antarwaktu terhadap para pelapor itu. Selain itu, ada pelapor yang dibuntuti dan mendapat teror. Ada yang memantau gerak-gerik mereka. Bahkan, ada yang didatangi di rumahnya.
"Ada pula tindakan berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD," tutur Semendawai.
Tekanan, kata Semendawai, besar dialami pelapor saat yang dilaporkan belum dinyatakan
KPK sebagai tersangka. Meski demikian, diyakini Semendawai, tekanan itu perlahan-lahan akan berkurang pasca bupati Bambang dijerat menjadi pesakitan.
"Karena dengan belum ditetapkan sebagai tersangka waktu itu kan bupatinya masih punya power ya. Sekarang dengan dinyatakan sebagai tersangka perlahan-lahan power itu akan berkurang," tandas Semendawai.
KPK seperti diketahui telah menetapkan Bambang sebagai tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016. Bambang diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke Direktorat Gratifikasi
KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi.
KEYWORD :
Suap Bupati Tanggamus KPK