Jakarta - Sejumlah anggota DPRD Tanggamus meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka adalah para legislator yang melaporkan dugaan suap Bupati Bambang Kurniawan terkait pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016.
Hal itu mengemuka dari pengakuan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/11). Semendawai hadir untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK terkait perlindungan tersebut. Mengingat kasus yang menjerat Bambang itu ditangani KPK. Dan anggota DPRD yang melaporkan dugaan rasuah itu merupakan saksi KPK."Mereka (anggota DPRD Tanggamus) meminta perlindungan ke LPSK dan atas permintaan itu, kita berkordinasi dengan KPK terkait kasus jugag, dengan Polisi setempat kita sudah kerjamsama berikan pengawalan kepada anggota DPRD yang konsisten (mengungkap dugaan rasuah Bupati Bambang)," ujar Semendawai.Dikatakan Semendawai, awalnya ada 13 anggota DPRD Tanggamus menjadi pelapor. Akan tetapi belakangan yang konsisten dengan laporannya tinggal delapan orang. "Yang sudah buat perjanjian dengan LPSK itu 8 orang," terang Semendawai.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Menurut Semendawai, ada beberapa sebab yang melatarbelakangi pelaporan dan permintaan perlindungan tersebut. Salah satunya lantaran ada tekanan-tekanan terhadap pelapor. Contohnya, ada upaya pergantian antarwaktu terhadap para pelapor itu. Selain itu, ada pelapor yang dibuntuti dan mendapat teror. Ada yang memantau gerak-gerik mereka. Bahkan, ada yang didatangi di rumahnya."Ada pula tindakan berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD," tutur Semendawai.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Suap Bupati Tanggamus KPK