Sabtu, 27/04/2024 09:53 WIB

Penasihat WNI Korban Pemukulan WNA Ajukan Eksepsi

Keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum Andy Cahyady mengajukan eksepsi

Tim penasihat hukum Andy Cahyady (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada Senin (17/5) sore digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Andy Cahyady yang semula menjadi korban penganiayaan WNA, kini justru berbalik menjadi terdakwa.

Keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum Andy Cahyady mengajukan eksepsi. Ada tiga alasan  eksepsi yang dibacakan penasihat hukum persidangan. Di antaranya dakwaan dianggap Nebis In Idem.

"Surat dakwaan memuat perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa pada Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira jam 23.00 WIB bertempat di Jalan Marble 5 No. 35, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Perbuatan penganiayaan dengan locus dan tempos delicti yang sama telah dilakukan penuntutan Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara dengan surat tuntutan no. reg. perkara: PDM-224/JKT.UT/10/2020 dan telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021," tegas Muh. Israq Mahmud, tim penasihat hukum Andy Cahyadi.

Menurut M. Israq, surat dakwaan memuat perbuatan dengan tempos dan locus delicti yang telah dituntut dan diputuskan majelis hakim perkara nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta, dengan menyatakan pelaku perbuatan adalah Wenhai Guan (pelapor dalam perkara ini) dengan hukuman 6 bulan penjara, dan bukan Andy Cahyady (terdakwa dalam perkara ini).

Maka sesuai Pasal 76 KUHP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem perbuatan penganiayaan sebagaimana surat dakwaan tidak dapat dilakukan penuntutan karena `Nebis in Idem`.

Lebih lanjut, Muhamad Aditya Pramana yang juga tim penasihat Hukum Andy Cahyady menyebutkan dakwaan disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan yang tidak memuat hak terdakwa dalam mengajukan saksi yang menguntungkan atas dirinya, maka surat dakwaan tidak sesuai hukum acara pidana dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Menambahkan alasan eksepsi, Mohammad Muchsin, tim penasihat hukum Andy Cahyadi menyebutkan dakwaan tidak cermat dalam menjelaskan hubungan keterkaitan antara satu peristiwa dengan akibat yang diderita korban.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa yang diderita korban yaitu menderita lecet 1 cm dengan lebam di pipi kiri, luka lecet di leher depan, lebam di bibir atas dan lebam di dahi kiri sebagaimana hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Pantai Indak Kapuk tanggal 10 November 2018.

Sementara pelapor baru melaporkan dugaan adanya penganiayaan oleh terdakwa pada tanggal 24 Agusutus 2020 sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/5000/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Ketentuan dalam pasal 133 KUHAP, keterangan ahli kedokteran berupa keterangan tertulis, dalam hal ini visum et repertum harus dilakukan atas permintaan polisi/penyidik.

Karenanya dipertanyakan ada hasil visum et repertum tertanggal 10 November 2018, sementara laporan polisi saja baru dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2020.

Dengan demikian, lanjut Mohammad Muchsin, dakwaan jaksa penuntut umum adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenya dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Atas Eksepsi tersebut Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya pada 24 Mei 2021.

KEYWORD :

Andy Cahyady Wenhai Guan Penganiayaan WNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :