Kamis, 25/04/2024 19:06 WIB

BKSAP DPR Kutuk Agresi Israel Terhadap Palestina

Langkah pemerintah Indonesia yang mengutuk agresi Israel terhadap warga Palestina mendapatkan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Achmad Hafisz Tohir. (Foto: Jaka/Man)

Jakarta, Jurnas.com - Langkah pemerintah Indonesia yang mengutuk agresi Israel terhadap warga Palestina mendapatkan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI.

BKSAP DPR juga mendesak Dewan Keamaman (DK) PBB mengambil langkah nyata terhadap pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan Israel.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyatakan, ada empat sikap yang disampaikan BKSAP. Selain mendukung sikap pemerintah, BKSAP juga mengecam aksi kekerasan di Yerusalem Timur yang telah menewaskan 49 warga sipil Palestina. 

Sikap lainnya, menyerukan dukungan semaksimal mungkin dari semua lini untuk Palestina termasuk di Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestine.

Terakhir, sikap BKSAP adalah mengusulkan OKI dan Gerakan Non Blok (GNB) segera melakukan pertemuan khusus untuk membahas situasi terkini atas konflik Palestina-Israel. 

"Kutukan dan kecaman terhadap Israel selama lebih dari tujuh dekade terbukti tidak menjerakan kesewenang-wenangan Israel," tandas politisi PAN itu dalam keterangan resmi, Senin (17/5). 

Sebaliknya, Israel justru kian percaya diri bahwa dunia internasional tak akan melakukan tindakan konkret apapun untuk melawan arogansinya itu.

Dikatakan Hafisz, masyarakat global kembali dipermalukan Israel. Itu sebabnya, komunitas global harus mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel melalui segala cara termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB. 

"Situasi mencemaskan terkini terkait konflik Palestina-Israel adalah momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum internasional," kilahnya.

Hukum internasional yang bisa ditegakkan, sambung Anggota Komisi XI DPR ini, antara lain Resolusi DK PBB No.242/1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967. 

Lalu, Resolusi DK PBB No.298/1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah illegal. Dan Resolusi Majelis Umum PBB No.181/1947  yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

"Ketidakberdayaan PBB dalam mengambil tindakan tegas terhadap Israel dapat menggerus kredibiltas institusi global antar pemerintah tersebut. Terkait hal itu, terdapat urgensi mendesak untuk memperkuat peran PBB termasuk agar lebih demokratis dan independen. Menggalang solidaritas dan dukungan, terutama politik, dari anggota parlemen sedunia untuk menjaga harapan pendirian Negara Palestina yang berdaulat, demokratis, dan layak," harapnya.

Terakhir, BKSAP juga mendesak realisasi rekonsiliasi dan persatuan bangsa Palestina dalam mengupayakan hak-hak dasar warganya. Ini penting diwujudkan agar eksistensi Negara Palestina dan kemerdekaan hidup warganya diakui dunia.

KEYWORD :

Warta DPR BKSAP DPR Achmad Hafisz Tohir Palestina Israel Kekerasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :