Jum'at, 19/04/2024 20:29 WIB

75 Pegawai Minta Pimpinan KPK Cabut Keputusan Pembebastugasan

Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan lantaran tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tak memenuhi syarat.

"Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh Pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN," kata Sujanarko, perwakilan 75 pegawai KPK dalam keterangannya, Senin (17/5).

Sujanarko mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah. Pimpinan KPK, kata Sujanarko sudah sepatutnya mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.

Di mana, SK tersebut terkait hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.

"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan, bersamaan dengan itu Pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan tersebut," kata Sujanarko.

Sujanarko yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK mewakili para pegawai juga meminta pemerintah membentuk tim investigasi publik yang independen.

Tim tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan pimpinan yang membebastugaskan 75 pegawai.

"Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden," katanya.

Upaya tersebut, kata Sujanarko penting dilakukan untuk memastikan tindakan dan kebijakan pimpinan KPK yang merugikan pegawai tidak terulang kembali. Padahal, katanya pimpinan KPK seharusnya melihat pegawai aset penting organisasi.

"Dan fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi," katanya.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :