Jum'at, 26/04/2024 15:33 WIB

Jokowi Minta Firli Bahuri Cs Lanjutkan Alih Status ASN 75 Pegawai KPK

Jokowi mengatakan hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan dari KPK.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widoso (Jokowi) angkat bicara mengenai Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat tersebut dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Uji Materi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua undang-undang KPK. Di mana, proses pengalihan status menjadi Aparatul Sipil Negera (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan proses alih status pegawai menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi dalam keterangannya yabg disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/5).

Maka dari itu, Jokowi meminta Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti 75 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri Pan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan," ucap Jokowi.

Jokowi menginginkan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, Jokowi mengatakan hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan dari KPK.

"Hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan bagi langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," pungkas Jokowi.

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :