Kamis, 03/07/2025 13:29 WIB

Kabar Gembira, Gaji ke-13 Bakal Cair Juni 2021

Tak cuma PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI-Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13

Ilustrasi Uang Rupiah (Sukabumi Update)

Jakarta, Jurnas.com - kabar gembira bagi PNS di tengah pandemi Covid-19 setelah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan jika gaji ke-13 PNS akan cair pada Juni 2021.

Tak cuma PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI-Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan peraturan pemerintah (PP) sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi. Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.

"Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya," katanya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.

 

KEYWORD :

PNS Gaji ke-13




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :