Jum'at, 26/04/2024 12:21 WIB

Aparat Kepolisian Wajibkan Pemudik Bawa Surat Bebas Covid-19 saat Arus Balik


Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan surat bebas covid-19 di pos penyekatan.

Illustrasi (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

Jakarta, Jurnas.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mewajibkan para pemudik libur lebaran untuk membawa surat keterangan bebas Covid-19 1x24 jam saat masuk ke wilayah DKI Jakarta.

"Untuk menyikapi arus balik tiap orang yang masuk ke Jakarta, warga Jakarta yang mudik mulai hari Minggu nanti akan kita lakukan pemeriksaan. Mereka harus bawa surat antigen dari daerah di mana mereka mudik untuk masuk ke Jakarta. Keterangan bebas Covid-19 1x24 jam," ujar Yusri saat dihubungi wartawan, Jumat (14/5).

Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan surat bebas covid-19 di pos penyekatan, salah satunya di wilayah Cibatu, Tol Cikampek km 34.

"Satu di wilayah Cibatu di Tol Cikampek Km 34. Kemudian arteri itu di Jatiuwung dan Kedungwaringin," kata Yusri.

Selain itu, petugas pun menyiapkan pos kesehatan berupa tes swab antigen drive thru. Nantinya petugas akan melakukan tes swab di lokasi bagi warga yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19.

"Lalu kalau mereka tidak bisa bawa? Kita juga siapkan drive thru di sana untuk mereka kita swab. Kalau mau lancar masuk Jakarta silakan swab antigen di daerahnya dulu, 1x24 jam," kata Yusri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya menyampaikan ada sekitar 1 juta warga Jakarta yang meninggalkan Ibu Kota saat larangan mudik. Data itu diambil berdasarkan data perlintasan di gerbang tol, bandara, dan stasiun kereta api.

"Ada sekitar 1 juta orang yang berdasarkan data perlintasan melalui gerbang tol dan bandara, serta stasiun kereta api yang keluar. Termasuk tambahan yang menggunakan kendaraan roda dua yang melewati Kedungwaringin menuju Jawa," kata Fadil di Balai Kota.

KEYWORD :

Mudik Lebaran Warga Jabodetabek Jakarta Cikampek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :