Sabtu, 20/04/2024 21:53 WIB

Hari Raya Idul Fitri, Tersangka Kasus Pajak Angin Belum Boleh Dikunjungi Keluarga

Kebijakan itu dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK,

Tersangka Angin Prayitno Aji

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Dirtjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji belum boleh menerima kunjungan di hari raya Idul Fitri 2021.

Alasan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut belum boleh dikunjungi ialah karena masih tahanan baru.

"Yang bersangkutan masih dalam tahap isolasi mandiri, karena tahanan baru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/5).

Berdasarkan kebijakan run, dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, maka untuk tahanan baru akan diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan C1.

Di mana, Angin baru ditahan KPK pada 4 Mei 2021. Ia adalah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK.  Selain Angin, KPK turut menjerat lima orang lainnya.

Mereka ialah Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR); tiga konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS); serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, Angin dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan Dadan selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Firli mengatakan, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," katanya.

Pertama, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kedua, pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Ketiga, kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin P




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :