Kamis, 25/04/2024 13:40 WIB

Pukat UGM: Tes Wawasan Kebangsaan Tak Diperintahkan UU KPK

Pasalnya menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menonaktifkan 75 pegawai tersebut bukan didasari perbuatan pelanggaran kode etik ataupun pidana.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai surat keputusan (SK) menonaktifkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), cacat hukum.

Pasalnya menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menonaktifkan 75 pegawai tersebut bukan didasari perbuatan pelanggaran kode etik ataupun pidana melainkan karena alasan lain.

"Karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Rabu (12/5).

Artinya, kata Zaenur, sampai saat ini 75 pegawai tersebut masih berstatus pegawai KPK. Namun, mereka sudah dibebastugaskan di KPK.

Selain itu menurut Zaenur, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat ketentuan bahwa TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN dianggap melampaui aturan di atasnya.

Ia menjelaskan, TWK sebagai syarat, sesungguhnya tidak tercantum di Undang-undang Nomor 2019 tentang KPK maupun PP Nomor 14 tahun 2020 sebagai turunan dari UU KPK yang baru.

"Sekarang cara tersebut sepertinya hampir berhasil yaitu melalui satu uji yang disebut tes wawasan kebangsaan, yang pada dasarnya itu tidak diperintahkan oleh Undang-undang 19 tahun 2019 maupun PP turunannya," tukas Zaenur.

UU tentang KPK tersebut diketahui menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi ASN. Asesmen tersebut merupakan konsekuensi dari disahkannya revisi undang-undang KPK dua tahun lalu. Tapi proses tersebut hanya untuk alih status, bukan untuk kepentingan seleksi.

"Sehingga seharusnya yang terjadi bukan seleksi ulang, bukan pengadaan pegawai, bukan tes ulang. Kenapa? Karena para pegawai KPK tersebut ketika dulu masuk ke KPK sudah melalui tahapan seleksi, sudah melalui pendidikan dan juga sudah mengabdi sekian lama di KPK," terang Zaenur.

Dia menambahkan, SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tersebut juga dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019. Keputusan itu memerintahkan pimpinan KPK dalam proses alih status, tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam hal apa pun.

Berbagai ketidaksinkronan tersebut menguatkan kecurigaan Zaenur bahwa TWK ditengarai semata dirancang untuk menyingkirkan nama-nama pegawai yang berintegritas dan jadi incaran karena mumpuni mengusut kasus-kasus korupsi.

Gelagat ini bukan kali pertama. Tapi menurut Zaenur, kian parah ketika memasuki era kepemimpinan Firli Bahuri. "Menurut saya, ini adalah satu tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, khususnya oleh Ketua KPK," imbuh dia.

"Karena misalnya, Firli pernah dijatuhi hukuman etik ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan, pernah bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK kemudian dikembalikan ke institusi Polri. Ketika Firli Bahuri menjabat sebagai ketua KPK dijatuhi hukuman etik lagi karena naik helikopter," terang Zaenur lagi.

"Sehingga ada faktor keinginan menyingkirkan para pegawai ini yang juga keinginan tersebut menjadi-jadi ketika Firli bahuri menjadi seorang ketua KPK," kata dia menduga.

Menurut Zaenur, pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo mestinya tak bergeming menyaksikan situasi ini. Mengingat polemik tersebut berkaitan dengan pengelolaan atau manajemen ASN yang menjadi tugas serta tanggungjawab kepala negara.

"Tidak ada satupun pernyataan yang berarti dari pemerintah, apalagi dari Presiden. Presiden juga tidak memberikan pernyataan apapun, itu menunjukkan adanya pembiaran karena memang selama ini KPK menjadi common enemy bagi banyak pihak," ungkap dia kecewa.

Alternatif lain, para pegawai KPK bisa menyuarakan keberatan atau protes kepada pimpinan lembaga antirasuah. Aspirasi bisa pula disalurkan ke anggota legislatif maupun Presiden Jokowi.

"Secara hukum dapat menguji materi Perkom 1 tahun 2021 ke MK. Bisa juga mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN untuk SK pembebastugasan," pungkas Zaenur.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :