Sabtu, 27/04/2024 01:56 WIB

Dewas KPK: Penonaktifan 75 Pegawai KPK Sudah Layak

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) KPK Indriyanto Seno Adji menilai, penonaktifan 75 pegawai KPK sudah memenuhi prosedur hukum yang wajar dan layak.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) KPK Indriyanto Seno Adji menilai, penonaktifan 75 pegawai KPK sudah memenuhi prosedur hukum yang wajar dan layak.

Menurutnya, keputusan itu masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung. Dimana, seluruh kementerian dan lembaga negara lainnya juga menempuh prosedur yang sama haknya dilakukan oleh KPK.

"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto, kepada wartawan, Kamis (13/5).

Kata Indriyanto, keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi saya, Keputusan ini walau tidak disebutkan tentang jabatan struktural atau yang dipersamakan, tetap sebagai keputusan tertulis yang sah, karena makna isi dan tujuan keputusan tidak bertentangan dengan isi dan tujuan Peraturan Per-UU-an, baik karena tidak terjadi kesalahan, sebab maupun tidak terjadi dasar yang dijadikan sebabnya," terangnya.

Indriyanto menegaskan, keputusan Pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut. Walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegial KPK," tutur Indriyanto.

"Keputusan aparatur negara, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk polemik keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," terangnya.

Sebelumnya, KPK angkat bicara soal penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan. KPK menyebut mereka bukan dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salinan SK tentang hasil asesmen TWK sudah diserahkan kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Novel dkk pun diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/5).

KEYWORD :

Penyidik KPK Pegawai KPK Dinonaktifkan Dewas KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :