Kamis, 25/04/2024 02:47 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara

Yaudu Salam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (dakwatuna.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Yaudu Salam Adjo, Kamis (3/11). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton dengan tersangka Samsu Umar Abdul Samiun.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Samiun)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Abdul Hasan Mbou selaku anggota DPRD Prov. Sulawesi Tenggara periode 2014 sampai dengan 2019.

Selain itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Yusman Haryanto selaku Anggota POLRI; PNS Dian Farizka; La Ode Muhammad Agus Mumin asal wiraswasta; dan Abu Umaya yang merupakan karyawan swasta.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," terang Yuyuk.

Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sejumlah uang suap yang diduga bernilai Rp 1 Miliar diberikan Samsu ke Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara.

Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011 silam. Atas dugaan itu, Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

KEYWORD :

KPK Suap Akil Mochtar Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :