Kamis, 18/04/2024 21:41 WIB

75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Santoso: Ada Kesan Memang Mau Disingkirkan

Diketahui 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus merupakan orang yang mapan di KPK, 

Anggota DPR RI, Santoso

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai, tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut menunjukkan kesan untuk menyingkirkan mereka sejak awal.

"Tidak lulusnya 75 orang pegawai KPK yang sudah lama mengabdi bahkan lebih dari 10 tahun dan tidak lulus seleksi tertulis seperti ada kesan mereka memang mau disingkirkan," kata Santoso saat dihubungi wartawan, Rabu (12/5).

Diketahui 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus merupakan orang yang mapan di KPK, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan. Mereka juga dianggap berpengaruh dalam kinerja penegakkan hukum KPK 

"Jika mereka dinilai tidak sejalan denga pimpinan KPK saat ini bukankah banyak cara untuk menempatkan mereka pada bidang yang lain di institusi KPK atau job rolling," ujarnya

Menurut Santoso, pimpinan KPK harus peka dengan perubahan UU KPK saat ini yang melemahkan Lembaga Antirasuah itu. Jangan ditambah dengan cara-cara tidak meluluskan pegawai KPK yang justru selama ini bekerja maksimal menunjukkan kinerja dalam menangkap pelaku korupsi.

KPK harus menunjukkan kepada rakyat bahwa institusinya adalah reformis dan benar-benar sebagai institusi yang independen, tidak terpengaruh dengan tekanan manapun.

Untuk memberi kepercayaan kepada publik, kata Santoso, KPK harus menyampaikan hasil seleksi secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat luas.

"KPK saya yakin makin konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan tidak tebang pilih yang selama ini telah dibuktikan," pungkasnya.

Pembebastugasan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan DPR Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :