JurnasTV - Pemerintah Indonesia melarang warga untuk mudik pada liburan Idulfitri di tahun kedua sejak pandemi COVID-19 merebak. Tujuannya untuk menekan laju infeksi virus corona.
Larangan yang berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021 rupanya tak hanya berlaku untuk kegiatan mudik antarprovinsi, namun juga di delapan wilayah aglomerasi, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek). Hal ini mengundang kebingungan di masyarakat, selain keluhan akan sulitnya bepergian.
Baca juga :
Sultra jadi Tuan Rumah STQH Nasional 2025
KEYWORD : Sultra jadi Tuan Rumah STQH Nasional 2025
JurnasTV Liburan covid-19 Jabodetabek