
Penyidik KPK, Novel Baswedan
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Firli Bahuri sebagai Ketua bertindak semena-mena. Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) perihal penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel mengatakan bahwa SK tersebut seharusnya berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK bukan penonaktifan pegawai.
"Tindakan sewenang-wenangnya pak Firli itu menjadi masalah serius. Ketua KPK bertindak sewenang-wenang itukan tindakan serius ini," ujar Novel kepada wartawan, Selasa (11/5).
Novel berujar keputusan ini merugikan kepentingan masyarakat luas dalam hal pemberantasan korupsi mengingat beberapa pegawai merupakan penyelidik/penyidik kasus yang masih berjalan.
Adapun Novel menjelaskan saat ini dirinya tengah menangani kasus penetapan izin ekspor benih lobster (benur), kasus mafia hukum yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, hingga kasus yang menjerat taipan Samin Tan.
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP
"Karena efeknya perkara yang ditangani tidak bisa berjalan," imbuhnya.
Ia menambahkan, Firli telah mencoreng wajahnya sendiri dan pemerintah Indonesia dengan terbitnya SK dimaksud.
"Perlu kita lihat, kita kaji, mempertontonkan seperti itu kan sebetulnya mencoreng wajahnya sendiri dan mencoreng pemerintahan indonesia. Itu kan luar biasa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai telah dinonaktifkan Lembaga Antikorupsi. Mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Menurut surat yang diterima Jurnas.com, penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 7 Mei 2021.
Dalam surat tertanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri, terdapat empat poin dalam Surat keputusan penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu.
KEYWORD :KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan