
Ketum Partai Demokrat SBY
Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai bukan di tangan Presiden Jokowi dan Ormas Islam. Penuntasan kasus itu berada di tangan aparat penegak hukum atau Polri.
Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers, di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11).SBY menyerahkan, kasus Ahok soal Alquran surat Al Maidah 51 kepada aparat kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum."Bola (kasus Ahok) ada di penegak hukum. Bukan di jalan-jalan raya, bukan di tangan Pak Jokowi, bukan di tangan pemimpin organisasi massa Islam," kata SBY.Baca juga :
Kurang Terkenal 15 Hari Lalu di Amerika, Cawapres Tim Walz Bertekad Menangkan Pilpres AS Bersama Harris
"Jika proses penegakan hukum berjalan benar, fair, transparan, adil dan tidak direkayasa, rakyat harus menerima apapun hasilnya. Pak Ahok bisa terbukti bersalah, sebaliknya Pak Ahok bisa terbukti tidak bersalah," tegasnya.Kurang Terkenal 15 Hari Lalu di Amerika, Cawapres Tim Walz Bertekad Menangkan Pilpres AS Bersama Harris
Baca juga :
Rusia Klaim Gagalkan Serangan Pesawat Nirawak Ukraina di Atas Wilayah Moskow, Tidak Ada Kerusakan
Rusia Klaim Gagalkan Serangan Pesawat Nirawak Ukraina di Atas Wilayah Moskow, Tidak Ada Kerusakan
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri SBY Intelijen Jurnas.com