Kamis, 25/04/2024 23:27 WIB

MK Batalkan Kewenangan Dewas KPK, Komisi III DPR: Biasa Saja, Harus Kita Laksanakan

Kalangan dewan angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, pihaknya sebagai pengusul revisi terhadap UU No.30 tahun 2002 tentang KPK tetap akan melaksanakan keputusan tersebut.

“DPR kalau undang-undangnya atau pasal dari undang-undangnya itu dibatalkan MK, atau katakanlah diberi pemaknaan konstitusional tertentu, ya biasa saja itu harus kita laksanakan,” terang dia di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/5). 

Arsul menekankan, keputusan MK bersifat final dan mengikat bagi siapapun. Karena itu, dia berharap para akademisi, serta aktivis masyarakat sipil bisa menghormati keputusan itu. 

“Jangan kemudian label-label negatif itu diterapkan, dimisbatkan kepada MK, kan namanya juga lembaga pengadilan memang untuk memeriksa dan mengadili, bukan untuk mengesahkan apa yang dituntut begitu saja, ya itu biasa,” terang politisi PPP ini. 

Soal pembatalan kewenangan Dewas KPK ini, kata Arsul, sejak awal sudah diusulkan olehnya. 

“Ketika kemudian itu dibatalkan berarti kan perijinan harus kembali kepada KUHP dan kembali kepada KUHP itu artinya maknanya harus minta izin pengadilan ,nah kan selama ini salah satu keberatannya adalah kalau minta izin ke pengadilan itu kemudian potensi untuk bocornya kan besar ya kan,” katanya. 

“Kalau di dewas kan lebih sedikit karena kan yang tahu itu hanya katakanlah para anggota dewaslah, tapi kalau pilihan katakanlah keyakinan masyarakat sipil yang mengajukan permohonan dan kemudian MK nya seperti itu, ya tidak apa-apa. kita hormati saja ya itu,” demikian Arsul. 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Arsul Sani MK Dewas KPK Penyadapan Penggeledahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :