
Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, Rabu (2/11). Hamdan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011 yang menjerat Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Saat perkara Pilkada Buton tahun 2011 masuk MK, Hamdan diketahui merupakan anggota panel hakimnya, bersama Akil Mochtar dan Muhammad Alim. Hamdan sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Pengadilan Militer Israel Perpanjang Tahanan Rumah bagi Tentara yang Dituduh Melecehkan Tahanan Palestina
Sayangnya, Hamdan memilih irit bicara. Dia hanya mengakui kehadirannya untuk memenuhi pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap tersebut.
"Saya ke sini untuk urusan lama saja. Iya soal itu (perkara dugaan suap Bupati Buton). Belum tahu (apa saja yang akan ditanya KPK), makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," ucap Hamdan.
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
Selain Hamdan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Mereka yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus tersebut yakni mantan Hakim MK, Muhammad Alim; I Gede Chadrayasa selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas;
Andri Antoni selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro; dan dua PNS bernama Dani dan La Uku.
Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya Panitera MK, Kasianur Sidauruk, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan advokat Arbab Paproeka.
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Samsu sebagai tersangka kasus tersebut. Samsu Umar disangka telah memberikan hadiah atau janji berupa uang suap Rp 1 miliar kepada hakim MK.
Pemberian itu dikirim Samsu ke rekening CV Ratu Semagat, perusahaan milik Akil Mochtar. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011.
KEYWORD :KPK Suap Akil Mochtar Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun Hamdan Zoelva