Sabtu, 20/04/2024 20:54 WIB

KNKT: Harus Ada Standarisasi Penanganan Covid-19 di Rest Area dan Terminal

Masing-masing pengelola jalan tol memiliki tata cara yang berbeda dalam menangani kecelakaan kendaraan dan korbannya.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono. Foto: jurnas.com

SUBANG, Jurnas.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai harus ada standarisasi penanganan Covid-19 di rest area jalan tol dan terminal angkutan umum.

“Termasuk juga standar penanganan korban kecelakaan lalu lintas di masa pandemi Covid-19,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat melakukan pemantauan pengendalian peniadaan mudik lebaran 1442 H/20201 akibat Covid-19 di empat rest area Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Jawa Barat, Selasa (4/5/2021).

Soerjanto mengatakan, hingga saat ini penanganan dan pertolongan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan raya, termasuk di jalan tol, masih belum sama. Padahal di masa Covid-19 seperti sekarang, tata cara penanganan kecelakaan dan pertolongan terhadap korbannya jauh berbeda dibandingkan dengan masa-masa normal sebelum pandemi Covid-19.

“Dari beberapa kali pemantauan yang dilakukan oleh KNKT, masing-masing pengelola jalan tol memiliki tata cara yang berbeda dalam menangani kecelakaan kendaraan dan korbannya,” kata Soerjanto.

“Begitu juga penanganan di rest area terhadap masyarakat atau pengguna jalan tol yang mengalami sakit atau terindikasi reaktif Covid-19, masing-masing rest area berbeda, tergantung para pengelola rest area masing-maing,” imbuhnya.

Menurut Soerjanto, standarisasi penanganan kecelakaan dan korban di jalan tol, serta masyarkat yang sakit di rest area sangat penting untuk menghindari penyeberan Covid-19 yang entah sampai kapan akan berakhir.

“Jangan sampai tata cara penanganannya salah, sehingga bisa membahayakan terhadap sipenolong dan bahkan berpotensi dapat menyebarkan virus Covid-19 ke masyarakat yang lebih luas,” katanya.

Soerjanto mencontohkan, ada kejadian seorang penumpang bus meninggal dunia dan baru diketahui saat bus istirahat di salah satu rest area. Akibat tidak ada standarisasi penanganan korban di masa Covid-19, tidak ada ambulan yang bersedia membawa mayat ke RS untuk diperiksa apakah korban Covid-19 atau bukan.

Akhirnya busnya yang membawa mayat tersebut ke RS. Sementara penumpang lainnya diturunkan dan tidak ada pemeriksaan. Beruntung setelah mayat itu diperiksa bukan non reaktif Covid-19, coba kalau mayat itu reaktif Covid-19, penumpang lain yang tidak diperiksa itu sangat berpotensi terpapar dan menularkan Covid-19 ke masyarakat yang lebih baik.

“Ini salah satu contoh tidak adanya standarisasi tata cara penanganan dan pertolongan korban di jalan tol di era Covid-19 seperti sekarang,” tuturnya.

Soerjanto menjelaskan, dalam waktu dekat setelah lebaran 1442 H/22021, KNKT akan melakukan training tata cara penanganan dan pertolongan korban kecelakaan dan juga masyarakat yang sakit, baik di rest area jalan tol maupun di terminal angkutan umum. Tujuan utamanya agar ada pemahaman dan SOP yang sama tentang bagaimana menangani korban kecelakaan dan masyarakat yang sakit, sehingga tidak menimbulkan potensi masalah baru, terutama masalah penyebaran Covid-19.

“KNKT akan membuat tahapan-tahapan yang harus dilakukan ketika terjadi kecelakaan dan masyarakat yang sakit dengan asumsi pertama bahwa mereka berpotensi membawa virus Covid-19, termasuk bagaimana tata cara isolasi sementara sebelum petugas kesehatan datang menjemput dan melakukan pemeriksaan,” kata Soerjanto.

KEYWORD :

knkt tol cipali covid-19 kecelakaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :