Tersangka Samin Tan, Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Lintas Usaha Beyond Energi Udin Matio alias Dino dan Security Manager Ascott Sudirman Jakarta, Joko Fidyanto.
Keduanya akan bersaksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM dengan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka SMT (Samin Tan) ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5).
Diketahui, KPK berhasil menangkap Samin Tan. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka tanpa memberi alasan.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Adapun Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
KPK Samin Tan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tersangka Suap PKP2B