Selasa, 16/04/2024 18:43 WIB

THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Yang Adil

kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena akan memengaruhi daya beli PNS. Hal ini disebabkan tunjangan kinerja sangat besar peranannya dalam komponen take home pay PNS.

Anis Byarwati, ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan

Jakarta, Jurnas.com - Melalui Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 yang dikeluarkan tanggal 28 April 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya tahun 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa diantara komponen yang tidak dibayarkan adalah tunjangan kinerja. Sementara tunjangan kinerja merupakan komponen yang nilainya cukup besar.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengatakan kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena akan memengaruhi daya beli PNS. Hal ini disebabkan tunjangan kinerja sangat besar peranannya dalam komponen take home pay PNS.

“Tunjangan kinerja yang diakumulasi dengan THR, idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga,” katanya.

Sebagaimana diketahui, total PNS di Indonesia sekitar 4 juta orang. Jumlah tersebut sangat besar dampaknya terhadap kekuatan konsumsi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini berharap ekonomi bisa tumbuh positif pada triwulan II-2021 karena masyarakat sudah terlalu lama terjebak dalam krisis pandemi covid-19. “Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Dan konsumsi rumah tangga ditentukan oleh pendapatan,” ujarnya.

Pada dasarnya pendapatan terdiri dari dua yaitu pendapatan tetap (gaji pokok) dan pendapatan variabel (THR, tunjangan lainnya). Alokasi pendapatan tetap biasanya sudah terencana sedangkan pendapatan variabel biasanya untuk leisure. Pada titik ini, keputusan ‘memotong’ gaji akan mengurangi belanja leisure.

Anis yang juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menyayangkan kebijakan pemerintah yang terkadang tidak bisa dilaksanakan secara optimal untuk mencapai tujuan yang salah satunya sebagai daya ungkit pertumbuhan. “Terkadang satu kebijakan men trade off kebijakan lain,"ungkapnya.

Sebagai contoh, Pemerintah sedang memberikan stimulus pada sektor industri properti dan kendaraan bermotor melalui insentif pajak (PPN dan PPnBM), di waktu yang bersamaan melakukan penghematan pengeluaran APBN dengan pemberian THR secara tidak full kepada PNS. Satu sisi berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, namun sisi lain memberikan efek penurunan tingkat konsumsi karena pengurangan pendapatan.

“Terkadang, banyak hal yang tidak sesuai antara instruksi dengan kondisi di lapangan. Koordinasi inilah yang menjadi pekerjaan rumah di Indonesia,” tegasnya.

Pada kasus THR ini, Anis menilai perlu koordinasi dilakukan agar momentum pertumbuhan ekonomi saat konsumsi tinggi dapat dimaksimalkan.

Anis menegaskan, seharusnya Pemerintah dapat mengambil Langkah konkrit untuk menggenjot pendapatan negara. “Semua amunisi ada di tangan pemerintah baik sebelum atau selama pandemi Covid-19,” tegasnya.

Dulu tax amnesty juga digadang-gadang akan mampu menggenjot pendapatan negara. Tapi sampai sekarang masih belum terlihat bahkan shortfall perpajakan selalu terjadi.

Di saat pandemi juga berbagai kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi dengan dana ratusan triliun sudah dilakukan. Bahkan berbagai kemudahan investasi dan fasilitas-fasilitas fantastis juga dikebut dengan UU Cipta Kerja.

Anis menekankan intinya adalah harus ada kebijakan yang “adil” yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan “seluruh” rakyat Indonesia.

“Kita cukup melihat di depan mata bagaimana kasus Jiwasraya, Asabri, bahkan kasus korupsi dana bansos saat semua rakyat sedang susah. semuanya terjadi dalam ranah “pelat merah” yang seharusnya menjadi panutan dan tumpuan rakyat,” tutupnya.

KEYWORD :

Tunjangan Hari Raya Anis Bryarwati Gaji PNS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :