Selasa, 23/04/2024 17:15 WIB

KPK Menduga Uang Suap Proyek Indramayu Mengalir ke Pihak di DPRD Jabar

Hal itu diselisik penyidik KPK lewat pemeriksaan empat saksi pada Selasa (27/4).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang hasil korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019. KPK menduga uang haram itu mengalir ke sejumlah pihak di DPRD Provinsi Jawa Barat.

Hal itu diselisik penyidik KPK lewat pemeriksaan empat saksi pada Selasa (27/4). Mereka yang diperiksa ialah anggota DPRD Jawa Barat bernama Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati.

"(Mendalami) dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak di DPRD Provinsi Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Selain itu, kata Ali, KPK juga mendalami pengetahuan para saksi mengenai proses pengajuan proyek untuk Bantuan Provinsi (Banprov) dari jatah aspirasi anggota DPRD.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan proses pengajuan/usulan proposal program kegiatan/proyek untuk Banprov dari jatah aspirasi anggota DPRD dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak di DPRD Provinsi Jabar," kata Ali.

Sebelumnya, pada Kamis (15/4), KPK telah menetapkan dua anggota DPRD Jawa Barat menjadi tersangka suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi ke Kabupaten Indramayu tahun 2017-2019.

Kedua legislator itu adalah Ade Barkah Surahman, anggota DPRD dua periode hingga 2024 dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.

KPK menyangka Ade dan Siti menerima duit dari pengusaha asal Indramayu, Carsa ES. Ade diduga menerima Rp 750 juta, sementara Siti diduga menerima Rp 1,05 miliar dari Carsa.

Mulanya Carsa melobi Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan dua pejabat Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah dan Wempi supaya perusahaannya bisa mengerjakan proyek jalan di Indramayu yang sumber uangnya berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

Carsa kemudian meminta bantuan Ade yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan anggota DPRD, Abdul Rozaq Muslim untuk memperjuangkan proposal yang diajukannya dalam proyek rehabilitasi jalan tersebut.

Lili mengatakan Abdul Rozaq, Ade dan Siti beberapa kali menghubungi pihak Bappeda Jawa Barat supaya proposal proyek Carsa bisa tembus dan diprioritaskan. Atas bantuan tersebut, perusahaan Carsa mendapatkan sejumlah proyek pada 2017-2019 dengan anggaran Rp 160 miliar yang bersumber dari dana bantuan provinsi.

Sebagai imbalannya, Carsa menyerahkan duit Rp 750 juta kepada Ade secara langsung. Selain itu, Carsa juga memberikan duit sebanyak Rp 9,2 miliar kepada Abdul Rozaq. Sebanyak Rp 1,05 miliar dari uang itu mengalir ke Siti, sementara sisanya diduga mengalir ke pihak lain.

Keterlibatan dua legislator itu bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar komisi antirasuah pada 15 Oktober 2019. Lewat operasi senyap, KPK menangkap empat orang, yaitu Supendi, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Carsa. Keempat orang ini telah divonis bersalah.

Dari penanganan kasus terhadap empat tersangka, KPK menetapkan Abdul Rozaq menjadi tersangka. Dari pengembangan kasus ini pula, KPK mengendus keterlibatan Ade dan Siti dalam perkara ini.

KEYWORD :

KPK DPRD Jawa barat bantuan Provinsi Abdul Rozaq Muslim Kabupaten Indramayu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :