
Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat yang telah menjerat jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal. Ketiga JPU itu yakni, Rusmin, Sofia Elfi, Ujang Suryana.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (1/11).
Selain 3 JPU itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Loli Vianda selaku pimpinan kantor kas cabang Veteran. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Farizal.
Farizal telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Xaveriandy Sutanto terkait perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat.
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Mahkamah Agung India Bentuk Satuan Tugas Keselamatan setelah Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter
KPK JPU Suap