Kamis, 25/04/2024 04:34 WIB

Cegah Mudik, Pemerintah Akan Lakukan Penyekatan di Lebih 300 Titik

Penyekatan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Polri, dan Dinas Perhubungan, baik di jalan tol maupun non tol.

Ilustrasi angkutan mudik lebaran. Foto: jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com - Pemerintah akan melakukan penyekatan di 300 titik jalan untuk mencegah masyarakat yang memaksa mudik Lebaran 1442 H/2021.

Penyekatan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Polri, dan Dinas Perhubungan, baik di jalan tol maupun non tol.

"Pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan told an non tol," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Adita mengatakan, pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, Satgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik, menindaklanjuti SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid 19.

"Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid 19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang beberapa bulan terakhir," kata Adita.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan yang dilakukan antara lain dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun.

"Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan," katanya.

Sedangkan selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) semua alat tranjsportasi dilarang dioperasikan untuk mudik. Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik seperti untuk distribusi logistik dan angkutan barang, perjalanan dinas, keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan non mudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Transportasi untuk melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan juga masih diperbolehkan.

KEYWORD :

mudik penyekatan 300 titik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :