Jum'at, 19/04/2024 21:37 WIB

Korban Penipuan EDC Cash Bisa Lapor ke Posko Pengaduan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri membuka posko pengaduan korban penipuan EDC Cash. Tentunya dengan membawa barang bukti.

Ditipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi bodong produk mata uang kripto dalam aplikasi EDC Cash.

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, posko tersebut dibentuk untuk mendata secara rinci kerugian korban yang menjadi member dalam perusahaan EDC Cash. Nantinya, pihak kepolisian akan mencoba mengembalikan kerugian tersebut.

“Harapannya agar masyarakat yang telah menjadi korban bisa mendapatkan haknya kembali,” ungkap Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).


Lebih lanjut, pengembalian dana investasi kepada para korban akan dilakukan melalui sejumlah aset yang disita. Namun, sebelumnya aset sitaan tersebut akan ditelusuri lebih dahulu tim penyidik. Beberapa aset yang disita sejauh ini antara lain, mobil, barang mewah, serta uang tunai.

“Dari barang yang sudah kami amankan seperti mobil itu akan kami selidiki dari mana dan kapan dia beli, begitupun dengan uang tunai serta emas. Intinya ini bernilai, tapi masih kita hitung,” paparnya.

Terkait dengan para korban EDC Cash yang ingin melaporkan kerugiannya, Helmy mengimbau untuk datang langsung ke Gedung Bareskrim Polri, tepatnya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Subdit Industri Keuangan Non-bank.

KEYWORD :

EDC Cash Posko Pengaduan Bareskrim Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :