Kamis, 25/04/2024 00:21 WIB

40 Lagunya Dimodifikasi Sandi Record, Rhoma Irama Ajukan Kasasi

Rhoma Irama kecewa dan menyesalkan lagu-lagunya dimutilasi dan dimodifikasi oleh Sandi Record.

Rhoma Irama didampingi pengacaranya. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Raja Dangdut Rhoma Irama marah dan kecewa atas tindakan label Sandi Record. Menurut Rhoma Irama, melalui Asmuni Abdu, label tersebut mengacak-acak dan mengubah lagu-lagunya yang berjumlah total sekitar 60 lagu.

Lagu-lagu tersebut muncul banyak video di kanal YouTube label rekaman yang berlokasi di Banyuwangi itu.Padahal dalam surat izin disebutkan bahwa Asmuni Abud dan Sandi Record dilarang untuk mengubah lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama.

"Jelas saya snagat kecewa sekali. Lagu-lagu saya bukan untuk dimutilasi dan dimodifikasi,” tegas Rhoma Irama didampingi pengacaranya Iwan Ameeroeedin, di Studio Soneta, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021) sore kemarin.

Sandi Record diketahui sengaja mengadaptasi, mengaransemen ulang, dan melakukan transformasi ciptaan tanpa izin Rhoma Irama. Musisi kawakan ini menggugat Sandi Record atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya. Namun gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya itu telah ditolak.

Label tersebut merasa telah menunaikan kewajiban untuk membayar royalti kepada Rhoma Irama. Uang sebesar Rp500 juta telah dibayarkan Sandi Record, namun tak pernah sampai ke tangan Rhoma Irama.

"Itu perinciannya kepada saya langsung Rp 150 juta, kepada Imron Sadewa Rp 8 juta, kepada Yanti Rp 375 juta. Yang sampai ke saya Rp 150 juta, kepada Yanti Rp 375 juta, sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," terang Rhoma Irama prihal perjanjian adminitrasi.

Mengenai Yanti, menurut Rhoma Irama sudah selesai dengan jalur kekeluargaan. Rhoma kemudian membawa kasus ini ke tingkat kasasi hingga Mahkamah Agung.

"Sudah jelas, gugatan kita ditolak. Sudah kasasi tadi, kita daftarkan. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengajukan memori. Kami berharap, akan melakukan mediasi, kalau memungkinkan ke sana," urai Iwan Ameeroeddin.

Rhoma Irama menggugat Sandi Record ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Januari dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby.

"Yang boleh adalah lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama dan dinyanyikan perempuan. Yang kedua enggak boleh didistorsi dengan koplo atau segala macam. Karena yang namanya lagu itu kalau aransemen, beat, diubah sangat rusak. Saat itu ada 20 lagu. Kan itu totalnya Rp 150 juta, saya tanda tangan dan lagunya apa itu saya harus tahu. Itu lagunya harus dinyanyikan oleh satu penyanyi satu kali rekaman. Kalau direkam ulang, namanya cover itu ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube ada sinkronisasi izin harus ada kompensasi juga, kira-kira seperti itulah kronologisnya," tandas Rhoma Irama.

“Kalau saya enggak tahu lagunya apa, saya enggak boleh. Jadi memang yang konfirmasi ke saya atau saya izinkan hanya 20 lagu dengan persyaratan. Selebihnya ada 40 lagu,” sambung Rhoma Irama.

Ayah kandung Ridho Rhoma ini akan terus berjuang untuk memastikan kebenaran dari persoalan yang terjadi ini. Karya ciptanya sudah dijelaskan dengan syarat-syarat yang ditentukannya, salah satunya diubah atau dimutasi.

KEYWORD :

Kabar Artis Rhoma Irama Sandi Record




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :